Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dimulai dengan didirikannya Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 1954 dengan misi utama untuk menghasilkan guru dan Tenaga Kependidikan. Pada tahun 1957, PTPG berubah menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sebagai bagian dari Universitas Padjadjaran yang merupakan universitas negeri baru yang didirikan Pemerintah. Pada tahun 1963, Pemerintah kemudian mengintegrasikan sejumlah lembaga pendidikan guru di tingkat perguruan tinggi ke dalam Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) yang kemudian memisahkan diri dari Universitas Padjadjaran dan berubah menjadi IKIP Bandung.
Perubahan status IKIP Bandung menjadi UPI berlangsung pada tahun 1999. Perubahan ini dilakukan sebagai perwujudan kebijakan perluasan mandat untuk menyelenggarakan pendidikan keguruan, non-keguruan, dan non-kependidikan.
Universitas Pendidikan Indonesia kemudian menyandang status Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN) pada tahun 2004. Perubahan status ini didorong oleh kebutuhan UPI untuk mengelola kelembagaannya secara otonom, agar dapat lebih fleksibel dalam pengelolaan, serta cepat dalam merespons tantangan yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia.
Tahun 2010, Universitas Pendidikan Indonesia kemudian ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah (PTP). Sebelum akhirnya pada tahun 2012, UPI ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) hingga saat ini. Dengan status PTNBH, UPI bertekad menunaikan amanahnya secara bertanggung jawab, mandiri, berintegritas tinggi, dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, pertumbuhan, keselarasan, pemerataan, dan keterjangkauan, sehingga tumbuh rasa kepemilikan masyarakat luas terhadap UPI.
Sumber: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia